Minggu, 01 Agustus 2010

Ijtihad..adalah

Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam al-Quran dan as-Sunnah. Rasulullah saw pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut : " Berhukumlah engkau dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah ". Kepada �Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan : " Apabila engkau berijtihad dan ijtihadmu betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila ijtihadmu salah, maka engkau hanya mendapatkan satu pahala ". Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu mencakup dua pengertian :
a. Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.
b. Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.

sumber : www.pengobatan.com

Fiqih itu...

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.
Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.

Ushul Fiqih...

adalah ilmu hukum dalam islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terinci dalam rangka menghasilkan hukum islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.

Dengan ilmu inilah seseorang dapat memahami bagaimana para ulama di dalam menggali dan mengambil kesimpulan suatu hukum. Namun, ilmu ini bukanlah ilmu yang mudah dan bisa difahami begitu saja, tanpa bimbingan seorang ulama yang mumpuni dan tanpa penelaahan waktu yang panjang.

Betapa banyak pula orang yang mempergunakan ilmu ini untuk mempertahankan kesalahan, penyimpangan, bid’ah bahkan kekufurannya. Kita ambil contoh misalnya, komunitas JIL atau Muslim(?) Liberalis, betapa sering mereka menggunakan ilmu ushul fikih ini (secara serampangan tentunya) untuk memperkuat argumentasi dan dalil mereka di dalam menyebarkan kekufuran dan kesesatan. Begitu pula dengan kelompok-kelompok dan aliran sesat lainnya.


Sumber : ummuvanessa.multiply.com dan id.wikipedia.org